Pengertian wawasan Nusantara
Pengertian wawasan nusantara
menurut definisi para ahli sebagai berikut :
a) Prof. Dr.
Wan Usman, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam.
b)
Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel.
Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap
bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai
startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
c) Tap MPR
Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN,
Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan
serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila.
Dalam
menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan
menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia adalah
negara kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum
berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara
Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia
sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Aceh hingga
Papua.
Meskipun
berbeda, Indonesia bsia bersatu karena memiliki Pancasila dan dan UUD yang bisa
menyatukan perbedaan tersebut sehingga sikap bangsa Indonesia bisa menghargai
satu sama lain. Dengan begitu kita harus memiliki sikap dengan toleransi yang
cukup tinggi dan menghargai setiap perbedaan yang ada.
Latar Belakang Filosofis
Wawasan Nusantara
merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar
belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
a) Latar belakang
pemikiran filsafat Pancasila
b)
Latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan Indonesia
c)
Latar belakang pemikiran aspek sosial
budaya Indonesia
d)
Latar belakang pemikiran aspek
kesejarahan Indonesia
a) Latar
belakang pemikiran filsafat pancasila
Latar belakang pemikiran filsafat
Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara
tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan
itu.
1. Sila 1 (Ketuhanan
yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati
kebebasan beragama
2. Sila 2 (Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
3. Sila 3 (Persatuan
Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara.
4. Sila 4 (Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana
musyawarah dan mufakat.
5. Sila 5 (Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
b) Aspek
kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan
suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan
aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
c) Aspek
sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku
bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa,
agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga
tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan
mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
d) Aspek
sejarah
Indonesia diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang tidak menghendaki
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini
dikarenakankemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat
tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan
untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Unsur – Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
a) Wujud Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh
karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia,
bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi
kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah
dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis
negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan
Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi,
sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b) Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik.
c) Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata
kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial,
yaitu:
a)
Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
b)
Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin
dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a)
Cita-cita
bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1)
Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
2)
Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)
Pemerintahan
Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b)
Asas
keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
meliputi :
1)
Satu
kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara
terpadu.
2)
Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi
dan identitas nasional.
3)
Satu
kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)
Satu
kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5)
Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6)
Satu
kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi,
Batiniah dan Lahiriah
Tata laku
merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal
tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga
dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang
tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Landasan wawasan nusantara
a) Landasan Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil daripada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
b) Landasan Konstitusional
UUD 1945
yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
c) Landasan Visional.
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
d) Landasan Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
e) Landasan Operasional.
GBHN adalah
sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan
MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Hakikat wawasan nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana cara pandang
yang ada dalam nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi hakikat wawasan
nusantara adalah dimana sikap dan tidak kita menunjukkan bahwa kita adalah
warga negara Indonesia yang memiliki peran penting untuk memajukan Indonesia.
Dengan begitu setiap orang bisa berpartisipasi dalam kesatuan negara Indonesia.
Hal ini bisa mencegah perpecahan antar warga negara yang sering menimbulkan
masalah dalam negara. Oleh karena itu dengan berpedoman pada wawasan nusantara
kita bisa menjaga keutuhan bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang
sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan
nasional yang berhasil.
Daftar pustaka
http://warda-tussadiyah.blogspot.co.id/2015/06/latar-belakang-filosofis-implementasi.html
http://genggaminternet.com/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara/
https://tonyahmad007.wordpress.com/2013/04/07/wawasan-nusantara-landasanunsur-unsur-dan-hakekat-wawasan-nusantara/