Pengertian Bangsa
Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,
mitos leluhur bersama.
Pengertian bangsa
menurut para ahli :
a. Ernest Renant, bangsa adalah suatu
nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan
satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk
hidup menjadi satu.
b. Otto Bauer, bangsa adalah
kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena
kesamaan nasib.
Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
Menurut
Hans Kohn, kebanyakan bangsa
terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya
dengan bangsa lain, seperti:
1.
Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.
Wilayah.
3.
Bahasa.
4.
Adat-istiadat
5.
Kesamaan
politik.
6.
Perasaan.
7.
Agama.
Menurut
Joseph Stalin, unsur terbentuknya
bangsa adalah adanya:
1.
Persamaan
sejarah.
2.
Persamaan
cita-cita.
3.
Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
Pengertian
Negara
Negara
adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan
yang berdaulat kedalam atau keluar.
·
Secara etimologi kata Negara berasal
dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
·
Kata Negara yang dipakai di Indonesia
berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara
atau nagari yang artinya wilayah,
kota, atau penguasa.
·
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
·
Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Unsur-unsur
terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat
digolongkan menjadi dua macam :
1. Unsur
kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.
Unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri
tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari
Negara lain.
a)
Unsur Rakyat :
Rakyat adalah semua
orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh
terhadap peraturan Negara tersebut.
Rakyat
dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk.
1. Penduduk
adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam
jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang
tinggal menetap di Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi warga
Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah
menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan
asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga
suatu Negara atau WNA.
2. Bukan
penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap
atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
b) Unsur
Wilayah :
Wilayah adalah unsur mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan
udara.
c) Wilayah
udara
d) Wilayah
Ekstrateritorial
e) Pemerintahan
yang berdaulat
f)
Pengakuan dari Negara lain
De
facto
adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan
adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945,
seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia
bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini
Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda
telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum
internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik
Indonesia secara de jure pada tanggal
27 Desember 1947, Mesir mengakui
Indonesia secara de jure tanggal 10
Juni 1947.
Kewajiban Negara
1. Kewajiban negara
untuk menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan umum (masyarakat), antara
lain meliputi :
a)
Kewajiban negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban.
b)
Kewajiban negara untuk membuat, memelihara jalan-jalan raya, pelabuhan dan pangkalan
udara.
c)
Kewajiban negara untuk membangun gedung-gedung sekolah dan rumah sakit.
d)
Kewajiban negara untuk pembangunan pemeliharaan alat perhubungan (pos, telepon
dan sebagainya).
2. Kewajiban
negara untuk membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau
perjanjian dengan pemerintah. Contohnya : pembelian barang-barang untuk
keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah dan sebagainya.
Hak Hak Negara
Hak hak Negara antara
lain :
1.
Hak negara untuk menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang
dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi
imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan. Contoh bentuk penarikan
dana ini : Pajak, bea cukai, retribusi dan lain sebagainya. Dengan demikian,
negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi haknya untuk membiayai tugas
negara.
2.
Hak negara untuk mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar
dalam masyarakat.
3.
Hak negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi,
sedering uang, devaluasi nilai mata uang).
4.
Hak negara untuk menguasai wilayah teritorial darat, laut dan udara serta
segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, yang merupakan sumber yang besar
di dalam penggunaannya yang dapat dinilai dengan uang.
Tujuan
Negara
Setiap negara tentu
harus memiliki tujuan, karena tujuan negara merupakan pedoman atau arah dalam
penyelenggaraan negara berlangsung dan pemerintahannya. Tujuan setiap negara
berbeda-beda sesuai dengan pandangan hidu rakyat yang sumbernya berasal dari nilai-nilai
luhur bangsa.
a) Keamanan ekstern (eksternal security),
artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern
(mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat
pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap
fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang
dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan
kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya
suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang
diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap
patut.
d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan
meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan
mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya
yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum.
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Indonesia se-perti
tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dapat di jabarkan
sebagai berikut :
1.
Melindungi Setiap Bangsa Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia
Melindungi segenap komponen bangsa,
seluruh kekayaan alamnya, dan seluruh masyarakat Indonesia serta kekayaan
nilai-nilai bangsa Indonesia yang dicita-citakan. Nilai-nilai yang harus
dilindungi dan dipertahankan seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah,
antara lain, kemerdekaan dan kedaulatan NKRI, Cita-cita dan Tujuan bangsa
Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara, falsafah bangsa dan Pandangan Hidup
(way of life) bangsa Indonesia.
2.
Memajukan Kesejahteraan Umum
Untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara
keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu
disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan
kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis
dan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin. Artinya, kesejahteraan
material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan
menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut,
masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan masyarakat yang
bergotong royong. Masyarakat adil, makmur dan beradap.
3.
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Membangun peradapan bangsa, sehingga bangsa Indonesia
akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang
bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dari ideologi nasional Indonesia,
yaitu Pancasila. Serta memciptakan masyarakat yang pandai dan cerdas.
4.
Ikut Melaksanakan Ketertinbandunia Berdasarkan Kemerdekaan
Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial.
Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan
aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam
menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan
sosial.
DAFTAR
PUSTAKA