DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah
ini berasal dari bahasa YunanI (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat" yang dibentuk dari kata (dêmos)
"rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan
yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem
pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin
menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan
absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan
kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum
semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.] Sementara
itu, wanita, budak, orang asing dan
penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Bentuk-bentuk Negara
a)
Monarki (Plato) ; pemerintahan dalam
bentuk kerajaan
b)
Aristokrasi (Aristoteles) ;
pemerintahan yang dikuasai oleh kaum bangsawan/ningrat.
c)
Demokrasi (Polybius) ; pemerintahan
yang segala-galanya ditentukan oleh rakyat.
2. Ekses-ekses ketiga bentuk
pemerintahan :
1.
Ekses dari Monarki adalah Tirani :
·
Kekuasaan yang digunakan
sewenang-wenang.
·
Suatu Negara yang diperintah oleh
seorang raja atau penguasa yang bertindak sekehendak hatinya.
·
Tiran adalah raja atau penguasa yang
lalim dan sewenang-wenang, biasanya memperoleh kekuasaan melalui jalan
kekerasan.
2.
Ekses dari Aristokrasi adalah
Oligarki :
Pemerintah yang dibentuk oleh suatu
kelompok kecil yang semula disenangi rakyatnya, namun karena kebrutalannya
menindas rakyat akan menjadi musuh bagi rakyatnya sendiri.
3. Ekses dari
Demokrasi adalah Anarki :
Pemerintahan pilihan rakyat yang
tidak melaksanankan manajemen pemerintahan untuk kepentingan rakyatnya,
sehingga segalanya dilakukan tidak dengan tertib.
Rakyat tidak peduli pada kekuasaan
pemerintah, undang-undang dan peraturan-peraturan tidak diindahkan oleh
rakyatnya.
3. Demokrasi di Negara-negara lain :
Setelah perang
dunia II, sebagian besar Negara di dunia menyatakan secara resmi sebagai Negara
yang berasas demokrasi. Pada tahun 1949, UNESCO menyatakan bahwa istilah
demokrasi adalh yang paling baik untuk pemerintahan karena di dukung oleh
kekuatan yang berpengaruh yaitu rakyat, dalam bentuk Lembaga Perwakilan Rakyat.
Penerapan istilah
demokrasi tidak sama diberbagi Negara sehingga di Indonesia dikenal
bermacam-macam bentuk yang antara lain :
·
Demokrasi Terpimpin
·
Demokrasi Pancasila
·
Demokrasi Rakyat
·
Demokrasi Nasional
4.
Ciri-ciri pemerintahan Demokrasi
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi
suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah
sebagai berikut:
1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga
negara).
3. Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala
bidang.
4. Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
6. Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
8. Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA (PPBN)
1. Pengertian
a) Bela Negara adalah
sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan pada tanah air,
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi kelangsungan dan kejayaan Bangsa dan
Negara.
b) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN) adalah pembentukan tekad, sikap dan tindakansetiap warga Negara secara
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh rasa cinta tanah
air untuk selalu membela keutuhan / kepentingan bangsa dan Negara dengan
semangat Bhineka Tunggal Ika.
2. Asas Demokrasi dalam pembelaan Negara
Pasal 27 ayat (3)
UUN 1945 menyatakan bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban warga
Negara artinya bahwa setiap warga Negara turut serta dalam menentukan kebijakan
tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR/DPD/DPRD).
3. Esensi Bela Negara (UU No.3 Tahun 2002)
Esensi bela Negara
adalah bersikap, berbuat dan bertindak yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
4. Pola Pikir menuju semangat Bela
Negara
a) Semangt bela Negara
akan terwujud bila rasa cinta tanah air telah dijiwai oleh seluruh warga
Negara.
b) Rasa cinta tanah
air akan terwujud bila semangat persatuan dan kesatuan bangsa telah tertananam
diseluruh lapisan masyarakat.
c) Semangat persatuan
dan kesatuan bangsa akan terwujud diseluruh lapisan masyarakat bila sikap untuk
saling hormat-menghormati (sesuai adat, budaya, dan ajaran agama) dapat
terpelihara dalam kehidupan masyarakat, kehidupan berbangsa dan kehidupan
bernegara.
Idealnya adalah
bila semangat persatuan dan kesatuan bangsa telah terwujud, rasa cinta tanah
air pun akan tertanam dalam jiwa seluruh warga Negara, sehingga tuntutan dan
kewajiban untuk bela Negara akan terwujud pula.
5. Motivasi dalam Bela Negara
Bela Negara tidak
semestinya dipahami sebagai upaya “memanggul senjata” atau berbau “militerisme”
dan bukan semata-mata hanya tugas TNI, tetapi merupakan tugas segenap warga
Negara sesuai kemampuan dan profesi dalam masyarakat.
Usaha pembelaan
Negara bertumpu pada kesadaran setiap warga Negara akan
hak dan kewajibannya yang ditumbuh kembangkan melalui motivasi untuk mencintai
tanah air. Hal ini akan berhasil bila setiap warga Negara memahami keunggulan,
kelebihan dan kekurangan bangsanya.
Untuk itu perlu
mengetahui :
a. Sejarah perjuangan bangsa.
b. Kedudukan geografis nusantara yang
sangat strategis.
c. Keadaan dan jumlah penduduk
(demografis).
d. Kekayaan sumber daya alamnya.
e. Perkembangan dan kemajuan IPTEK.
f. Kemungkinan timbulnya bencana perang.
g. Situasi dan dampak globalisasi bagi
kehidupan bangsa terutama terhadap kedifupan sosial masyaraka
6. Tujuan
PPBN
Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara
Indonesia yang memiliki tekad, sikap
dan tindakan yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik
dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional
serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
7. Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara
Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan
kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)
Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada
dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan
negara oleh siapapun dan dari manapun.
2)
Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di
lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya
bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,
keluarga, dan golongan.
3)
Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu
Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya
falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan
nasional.
5)
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik
benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap
mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6)
Memiliki kemampuan awal bela negara
a)
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri,
tahan uji, pantang menyerah dalam
menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi
kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela
negara yang bersifat psikis.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
1.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah kata
sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata sistem dan pemerintahan.
·
Kata sistem merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara,
jaringan, atau susunan.
·
Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa
Indonesia, kata itu berarti: a. Perintah adalah perkataan yang bermakna
menyuruh melakukan sesuatu b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu
wilayah, daerah, atau, negara. c. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal,
urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai
tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sedangkan
pengertian sistem pemerintahan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
·
Menurut Sri Soemantri
pengertian sistem pemerintahan adalah sistem hubungan antara organ eksekutif
dan organ legislatif (organ kekuasaan legislatif). Dua puluh delapan
tahun kemudian, beliau mengatakan lagi bahwa sistem pemerintahan adalah
suatu sistem hubungan kekuasaan antar lembaga negara. Sistem pemerintahan dalam arti sempit ialah sistem hubungan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif. Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sistem hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pemerintahan dalam arti luas inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
suatu sistem hubungan kekuasaan antar lembaga negara. Sistem pemerintahan dalam arti sempit ialah sistem hubungan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif. Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sistem hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pemerintahan dalam arti luas inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
·
Bagir Manan mengungkapkan bahwa
sistem pemerintahan adalah suatu pengertian (begrip) yang berkaitan dengan tata
cara pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (eksekutif) dalam suatu
tatanan negara demokrasi. Dalam negara demokrasi terdapat prinsip geen macht
zonder veraantwoordelijkheid (tidak ada kekuasaan tanpa suatu
pertanggungjawaban).
2. Periode
perkembangan sistem pemerintahan Indonesia.
a) Sistem
Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Sistem
pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan
presidensial. Namun, seiring datang kembalinya sekutu dan dicetuskannya
Maklumat Wakil
Presiden No.X
tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu
kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan
kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal
14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini,
kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan
menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
b) Sistem
Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Adanya
Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda
menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan
Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan ditetapkannya
konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun
karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut
Parlementer semu
c) Sistem
Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
UUDS 1950
adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus
1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955
berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal
membentuk konstitusi baru sehingga pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana
Merdeka. Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya
dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari
parlementer ke presidensial.
d) Sistem
Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Dikeluarkannya
dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem
pemerintahan presidensial.
e) Sistem
Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
f)
Sistem Pemerintahan Periode
1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Sistem
pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara
manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini
tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai
kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang
kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden
memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan
pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD
1945.
3. Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
a. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
b. Sistem
Konstitusional.
c.
Kekuasaan negara yang tertinggi
di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
e. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f.
Menteri negara ialah pembantu
presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
g. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem
pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru. Ciri dari sistem
pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada
lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang diatur menurut UUD
1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR
sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu tidak adanya pengawasan dan tanpa
persetujuan DPR, maka kewenangan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan.
Sehingga
muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya penyalahgunaan wewenang dengan
melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tersebut dilakukan pada 19
Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11 Agustus 2002.
4. Pokok-pokok sistem pemerintahan
negara Republik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945 adalah sebagai
berikut.
a) Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
b) Bentuk
pemerintahan adalah negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan yaitu
presidensial.
c) Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
d) Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
e) Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan yaitu anggota MPR. DPR
memiliki kewenangan legislatif dan kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan.
f)
Kekuasaan yudikatif dijalankan
oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial.Beberapa contoh variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
a) Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kewenangan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
b) Presiden
dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
c) Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
d) Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)
Adanya perubahan sistem pemerintahan Indonesiadari waktu ke waktu ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan negara.
Adanya perubahan sistem pemerintahan Indonesiadari waktu ke waktu ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan negara.
PROSES DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam sebuah
Negara yang menganut system ini, biasanya terdapat beberapa prinsip-prinsip
umum. Prinsip-prinsip ini biasanya diambil dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal sebagai “Guru Demokrasi”. Prinsip tersebut ialah:
1.
Kedaulatan rakyat
2.
Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah
3.
Kekuasaan mayoritas
4.
Hak-hak minoritas
5.
Jaminan hak asasi manusia
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur
7.
Persamaan di depan hokum
8.
Proses hukum yang waja
9.
Pembatasan pemerintah secara
konstitusiona
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan
politik
11.
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
Di Indonesia
sendiri, system ini berusaha untuk dilaksanakan secara sempurna selepas
kejadian Reformasi 1998. Meski pada awalnya banyak yang meragukan
pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia sudah
berlangsung selama 10 tahun lebih dan terus bertahan hingga saat ini. Anggapan
beberapa orang yang berpikir bahwa demokrasi akan sangat singkat di Indonesia
terbukti salah. Termasuk tanggapan Indonesia terlalu besar dan kompleks untuk
melaksanakan demokrasi. Pemilihan presiden secara langsung yang sukses adalah
bukti bahwa Indonesia sudah maju soal demokrasi ini.
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis.
Setiap bentuk
pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Bagaimana ciri-ciri pemerintahan
Demokrasi?
1.
Adanya keterlibatan warga
negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
2.
Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
4.
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Khusus di Indonesia, demokrasi didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Dan pada UUD 1945 juga disebutkan secara jelas:
Khusus di Indonesia, demokrasi didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Dan pada UUD 1945 juga disebutkan secara jelas:
a)
Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechstaat).Negara Indonesia berdasarkan atas hukum
(Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
b)
Sistem
KonstitusionilPemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar),
tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah
Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi
dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping
itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
Contoh pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Selain berupa
pemilihan Presiden secara langsung, Bangsa Indonesia sudah melaksanakan satu
bentuk demokrasi sejak masa lampau, yakni berupa Musyawarah Mufakat dan Gotong
Royong. 2 nilai inilah yang oleh bangsa Indonesia lakukan sejak dulu dan
sangatlah kental dengan nilai-nilai demokrasi, dimana sebuah keputusan diambil
berdasarkan pendapat orang banyak dan dilakukan secara bersama-sama.
Nilai-nilai
demokrasi juga ada Pada pancasila, yakni sebagai berikut:
1.
Kedaulatan rakyat
2.
Republik
3.
Negara berdasar atas hokum
4.
Pemerintahan yang
konstitusional
5.
Sistem perwakilan
6.
Prinsip musyawarah
7.
Prinsip ketuhanan
8.
Dominasi mayoritas atau
minoritas.
Tapi tidak ada
gading yang tidak retak. Demokrasi di Indonesia juga menemui beberapa masalah
dalam pelaksanaannya. Mulai dari adanya konflik antar golongan (karena satu
golongan tidak menerima pendapat golongan lain), hingga hilangnya kepercayaan
rakyat pada pemerintahan yang bisa berujung pada tidak dianggapnya lagi
pemerintahan yang berkuasa, hingga akhirnya pada satu titik memicu hal yang
paling tidak diinginkan di Negara manapun, Kudeta.
Kaitan
Demokrasi dengan Bentuk Pemerintahan
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah
pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir
semua orang. Sedangkan Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk
tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Berbicara
mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan,
atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem
manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban
yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua,
setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut
menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak
yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan
siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah
aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di
dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di
Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialis.
Merujuk
teori ketatanegaraan klasik yang dikemukakan Aristoteles, konsep negara hukum
(rule of law) merupakan pemikiran yang dihadapkan (contrast) dengan konsep rule
of man. Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah
negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan
kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum
sebagai kekuasaan tertinggi
Langkah-langkah
dalam penegakan hukum agar menjadi lebih baik:
1. Melakukan reformasi birokrasi
agar segera bersih dari system, prosedur dan pejabat-pejabat yang korupsi.
2. Tegakan hukum tanpa memandang
siapapun orang yang terkena hukuman mau itu pejabat atau petinggi-petinggi
lainnya harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengang hukum yang berlaku.
3. Membangun system rekrutmen
politik yang demokratis dan terbuka melalui pemilu dengan system proporsional
terbuka. Pemilu dengan system proporsional terbuka dapat menyeimbangkan peran
partai politik untuk menyeleksi anggota-anggotanya dan peran rakyat menentukan
sendiri wakil yang akan duduk dilegislatif.
4. Jangan budayakan warisan pada
saat masa orde baru dalam persoalan KKN. Hukum seberat-beratnya kepada pelaku
KKN agar memberik efek jera.
Kesimpulan
antara hubungan demokrasi dengan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (1997) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri negara demokrasi tersebut adalah :
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (1997) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri negara demokrasi tersebut adalah :
1.
Negara hokum
2.
Pemerintah di bawah control nyata masyarakat
3.
Pemilihan umum yang bebas
4.
Prinsip mayoritas.
5.
Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Berdasarkan
perkembangannya, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula
dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasarkan
atas konstitusi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya
perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama.
DAFTAR PUSTAKA