PENGERTIAN HAM
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
a)
UU No. 39
Tahun 1999
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
b)
John Locke
Menurut John
Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya
tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
c)
David Beetham
dan Kevin Boyle
Menurut David
Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak
individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas
manusia.
d)
C.de Rover
HAM adalah hak
hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat
universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun
perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat
dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut
merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum
nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak
pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
e)
Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang
dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh
pemerintah.
f)
A.J.M. Milne
HAM adalah hak
yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat
karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
g)
Franz Magnis-
Suseno
HAM adalah
hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat.
Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya
sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
h)
Miriam
Budiardjo
Miriam
Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya
di dalam masyarakat.
i)
Oemar Seno
Adji
Menurut Oemar
Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat
pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya
tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy
area.
Ciri-ciri khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak
asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya
semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak
ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak
asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku
untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Teori hak
asasi manusia
- Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan
oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan
membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi:
2005).
- Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori
ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu
legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan
untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi :
2005).
- Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori
ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa
diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi
(Masyhur Effendi : 2005).
- Teori negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori
ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak
asasi dan kewajiban warga negara (M.
Tahir Azhary : 1992).
Hukum HAM di
Indonesia
Dasar hukum yang
dijadikan landasan dalam pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia terdapat
dalam perundang-undangan. Pengaturan HAM dengan menggunakan peraturan
perundang-undangan masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan pengaturan HAM
dalam UUD/konstitusi memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat,
karena perubahan dan/atau penghapusan pasal-pasal dalam konstitusi seperti
dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan
referendum. Sedangkan kelemahannya dalam konstitusi hanya memuat aturan yang
bersifat global, seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik
Indonesia. Selain itu, dalam pelaksanaannya dimungkinkan seringnya mengalami
perubahan. Sementara itu, pengaturan HAM melalui Tap MPR, mempunyai kelemahan
tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
a) Pengaturan HAM dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen)
1. Kemerdekaan sebagai
hak segala bangsa, tercantum pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.
2. Hak asasi manusia
sebagai hak warga negara, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 27, 28,
28D Ayat (3), 30, dan 31.
3. Hak asasi manusia
sebagai tiap-tiap penduduk, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 Ayat
(2).
4. Hak asasi manusia
sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal
28A-28J.
b) Pengaturan HAM dalam
Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
c) Pengaturan HAM dalam
Undang-Undang
Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tap MPR, HAM juga diatur dalam undang-undang. Adapun undang-undang pengaturan HAM yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah, sebagai berikut.
Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tap MPR, HAM juga diatur dalam undang-undang. Adapun undang-undang pengaturan HAM yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah, sebagai berikut.
UU
Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau
Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
1. UU Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
2. UU Nomor 11 Tahun
1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan
Perburuhan.
3. UU Nomor 8 Tahun 1998
tentang Perlindungan Konsumen.
4. UU Nomor 19 Tahun
1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja
secara Paksa.
5. UU Nomor 20 Tahun
1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi
Pekerja.
6. UU Nomor 21 Tahun
1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam
Pekerjaan.
7. UU Nomor 26 Tahun
1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1993 tentang Tindak Pidana Subversi.
8. UU Nomor 29 Tahun
1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
9. UU Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
10. UU Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers.
11. UU Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM.
12. UU Nomor 9 Tahun 2004
tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
d) Pengaturan HAM dalam
Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
1. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
2. Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan
Kekerasan Terhadap Wanita.
3. Keputusan Presiden
Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun
1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya.
4. Keputusan Presiden
Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan
Negeri Makassar.
5. Keputusan Presiden
Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96
Tahun 2001.
6. Keputusan Presiden
Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
7. Keputusan Presiden
No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.
PERBEDAAN HAM &
HAK-HAK BIASA
HAM merupakan
hak yang dimiliki sejak lahir yang dimana tidak ada satu orangpun yang dapat
merebutnya. sedangkan hak biasa adalah suatu balasan/imbalan/sesuatu yang bisa
kita miliki setelah kita memenuhi/melakukan kewajiban
Perbedaan
antara hak asasi manusia dan hak warga negara
Hak Asasi Manusia (HAM) : Merupakan hak paling hakiki yang dimiliki setiap individu sebagai manusia dan bersifat melekat semenjak orang tersebut lahir.
Hak warga negara (HWN): Merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara yang mana hak tersebut di atur secara langsung maupun tidak langsung oleh negara yang bersangkutan. Individu / masyarakat setiap negara bisa saja memiliki hak yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.
Untuk perbedaan lebih lanjut berikut penjelasannya
- HAM bersifat melekat dan di miliki setiap orang di seluruh dunia tanpa ada batasan, sedangkan HWN di miliki setiap warga negara dengan batasan dan aturan dari negara.
- HAM lebih ke arah pribadi, sedangkan HWN lebih ke arah kelompok warga negara
- HAM sama setiap manusia yang ada di bumi, sedangkan HWN berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.
REALISASI HAM
Untuk dapat hidup dan menjaga
kelangsungan hidupnya manusia oleh sang Pencipta dilengkapi dengan
kemampuan-kemampuan cipta, rasa dan karsa dan hak-hakserta kewajiban-kewajiban
asasi.Hak-hak asasi manusia secara universal juga mendapat tempat dalam dasar
Negara RI. Bentuk konkret realisasi hak asasi manusia dalam konsep hidup berdasarkan
Pancasila, yakni :
1. Hak
asasi manusia bersumber langsung pada Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena manusia
mendapat bebas untuk beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dan
dilindungi negara.
2. Tuhan
menciptakan manusia yang dibekali dengan kemampuan dan hak asasi serta
kewajiban-kewajiban asasi untuk dapat hidup dan menjaga kelangsungan hidupnya
serta mencapai tujuan hidupnya secara beradab.
3. Tuhan
menghendaki manusia hidup dalam kebersamaan, Tidak mungkin manusia hidup sendiri
tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu manusia harus mampu bersatu dan
menjaga hubungan harmonisasi dengan sesamanya.
4. Hak
berpendapat dan menyampaikan keinginan setiap insan dikelola secara perwakilan
dan setiap keputusan adalah hasil dari musyawarah untuk mufakat.
5. Manusia
berhak mendapat keadilan yang sama tanpa pandang bulu, untuk mendapat kesejahteraan
dan kemakmuran hidup. Oleh sebab itu hak asasi manusia wajib diletakkan dalam
kerangka kebersamaan hidup. Inilah konsep berdasarkan Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA