Formulir Kontak

 

BAB 3 (HAM)



PENGERTIAN HAM


Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

a)       UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b)      John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
c)       David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
d)      C.de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
e)       Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
f)        A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
g)      Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
h)      Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
i)         Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

 
Ciri-ciri khusus Hak Asasi Manusia (HAM)


Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.       Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.       Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.       Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.       Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.


Teori  hak asasi manusia

  1. Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
  1. Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
  1. Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
  1. Teori negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).



Hukum HAM di Indonesia

Dasar hukum yang dijadikan landasan dalam pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan. Pengaturan HAM dengan menggunakan peraturan perundang-undangan masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan pengaturan HAM dalam UUD/konstitusi memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan/atau penghapusan pasal-pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global, seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Selain itu, dalam pelaksanaannya dimungkinkan seringnya mengalami perubahan. Sementara itu, pengaturan HAM melalui Tap MPR, mempunyai kelemahan tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

a)       Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen)
1.       Kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, tercantum pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.
2.       Hak asasi manusia sebagai hak warga negara, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 27, 28, 28D Ayat (3), 30, dan 31.
3.       Hak asasi manusia sebagai tiap-tiap penduduk, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
4.       Hak asasi manusia sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28A-28J.
b)       Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
c)       Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tap MPR, HAM juga diatur dalam undang-undang. Adapun undang-undang pengaturan HAM yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah, sebagai berikut.
UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
1.       UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
2.       UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
3.       UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
4.       UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
5.       UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
6.       UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
7.       UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1993 tentang Tindak Pidana Subversi.
8.       UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
9.       UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
10.    UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
11.    UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
12.    UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

d)       Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
1.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
2.    Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
3.    Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya.
4.    Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
5.     Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
6.     Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
7.    Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.



PERBEDAAN HAM & HAK-HAK BIASA

HAM merupakan hak yang dimiliki sejak lahir yang dimana tidak ada satu orangpun yang dapat merebutnya. sedangkan hak biasa adalah suatu balasan/imbalan/sesuatu yang bisa kita miliki setelah kita memenuhi/melakukan kewajiban



Perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara

Hak Asasi Manusia (HAM) : Merupakan hak paling hakiki yang dimiliki setiap individu sebagai manusia dan bersifat melekat semenjak orang tersebut lahir.
Hak warga negara (HWN): Merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara yang mana hak tersebut di atur secara langsung maupun tidak langsung oleh negara yang bersangkutan. Individu / masyarakat setiap negara bisa saja memiliki hak yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.

Untuk perbedaan lebih lanjut berikut penjelasannya
  • HAM bersifat melekat dan di miliki setiap orang di seluruh dunia tanpa ada batasan, sedangkan HWN di miliki setiap warga negara dengan batasan dan aturan dari negara.
  • HAM lebih ke arah pribadi, sedangkan HWN lebih ke arah kelompok warga negara
  • HAM sama setiap manusia yang ada di bumi, sedangkan HWN berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.



REALISASI HAM
Untuk dapat hidup dan menjaga kelangsungan hidupnya manusia oleh sang Pencipta dilengkapi dengan kemampuan-kemampuan cipta, rasa dan karsa dan hak-hakserta kewajiban-kewajiban asasi.Hak-hak asasi manusia secara universal juga mendapat tempat dalam dasar Negara RI. Bentuk konkret realisasi hak asasi manusia dalam konsep hidup berdasarkan Pancasila, yakni :
1.   Hak asasi manusia bersumber langsung pada Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena manusia mendapat bebas untuk beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dan dilindungi negara.
2.   Tuhan menciptakan manusia yang dibekali dengan kemampuan dan hak asasi serta kewajiban-kewajiban asasi untuk dapat hidup dan menjaga kelangsungan hidupnya serta mencapai tujuan hidupnya secara beradab.
3.      Tuhan menghendaki manusia hidup dalam kebersamaan, Tidak mungkin manusia hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu manusia harus mampu bersatu dan menjaga hubungan harmonisasi dengan sesamanya.
4. Hak berpendapat dan menyampaikan keinginan setiap insan dikelola secara perwakilan dan setiap keputusan adalah hasil dari musyawarah untuk mufakat.
5. Manusia berhak mendapat keadilan yang sama tanpa pandang bulu, untuk mendapat kesejahteraan dan kemakmuran hidup. Oleh sebab itu hak asasi manusia wajib diletakkan dalam kerangka kebersamaan hidup. Inilah konsep berdasarkan Pancasila.

DAFTAR PUSTAKA

Total comment

Author

Nemara Madhanya Nisaf.

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply