Implementasi Politik dan Strategi Nasional
a) Implementasi politik dan strategi nasional di
bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan
bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang
mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa
merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat,
mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap
menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam
seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
b) Implemetasi politk strategi nasional dibidang
ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat
dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan
anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui
program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta
ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif
berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai
kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti
luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan
kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi
secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar,
tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis,
menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan
fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar
perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan
memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas,
untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar
negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat,
transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan
sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri
pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara
transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri
harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan
undang–undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan
investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka
aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap
rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis
keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan
dikriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan
koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan
iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan
fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien,
transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan
umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan
keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak
dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha
Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk
keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara
koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan
kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang
berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam
rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang
dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan
pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan
undang–undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber
energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara
berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk
meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan
produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan
masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan
listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani
kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian
wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh
dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja,
peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan
kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan
tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan
pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya
eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha,
terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing
produk yang berbasis sumber daya local.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk
mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi
guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi
melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat
yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya
likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap,
peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan
pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan
restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan
perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani
masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara,
terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset
negara diatur dengan undang–undang.
26. Melakukan renegoisasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional,
Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan
memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara
transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja
sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan
nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam,
serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan
pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum
didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
c) Implementasi politik strategi nasional di bidang
politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk
menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan
tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan
semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan
Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian
yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama
dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi
pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan
meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan,
kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif
dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu
demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi
hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan
dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih
berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang
dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan
selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and
character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu,
rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional
Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara
Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia
dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi
negara Majelis Permusyawaratan Negara.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia
yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan
pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan
rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus
dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun
citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan
pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan
setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat
pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional
maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan
kawasan.
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala
bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong
pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan
negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang
dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN
untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.
b. Penyelenggara negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan
internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik
dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan
memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier
berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat
dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap
menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan
birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola
kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan
kekuasaan.
5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil
dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung
jawab profesional, produktif dan efisien.
6. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri
dengan menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui
media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa
memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta
mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan
komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai
bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan
dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak
asasi manusia.
4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi
antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka
mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,
sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka
memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama
sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta
mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan
moral agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral
sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana
yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup
antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling
menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan
pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk
tingkat Perguruan Tinggi.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam
menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji,
dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga
keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek
kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat
kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju
terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan
membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia,
sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai
budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk
menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian
untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara
sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk
meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik
yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan
kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra–sentra
kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif
dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional
Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan
mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadikan
wahana persahabatan antar bangsa.
8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan
sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan
menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi,
melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban
oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian
organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran
yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di
sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan
olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui
lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di
tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi
muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan
memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan
merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman
dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap
terhadap aspirasi rakyat.
4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan
di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya
distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan
zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah.
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai
berikut :
a.
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik,
lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat,
serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah
propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat
dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan
penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan
pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d.
Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana,
pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan
kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e.
Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara
adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui
desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f.
Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka
melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan
potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang
memadai.
h.
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan
timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan
pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Secara khusus pengembangan otonomi daerah di
dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk menyesuaikan
secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara
khusus dan bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–langkah sebagai
berikut :
.
Daerah Istimewa Aceh
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan menghragai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh
sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat
dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi
manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun paska
pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b. Irian Jaya
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial
budaya masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan daerah otonomi khusus
yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya
melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c. Maluku.
Menugaskan Pemerintah
untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan
secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar
pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas
nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya
alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan
penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur dengan undang–undang.
5. Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi
peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi,
memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan
utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara
dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun
kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara
Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung
dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama
bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas
keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan
perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia
secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagi
alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan
perluasan otonomi daerah.
Sumber https://docs.google.com/document/d/1SSbGIcOuqp3h5C54Ww5KPu5cnfwsdpbmH719rQuRXEU/edit?hl=en